indonesia [Berubah]

Al-An'am-121, Quran pembacaan ke oleh Abu Bakr al Shatri

berikutnya
sebelumnya
share on facebook  tweet  share on google  print  
121

Al-An'am-121, Quran pembacaan ke oleh Abu Bakr al Shatri

Bandingkan semua terjemahan Indonesia Surah Al-An'am - Ayat 121

سورة الأنعام

Surah Al-An'am

Bismillāhir rahmānir rahīm

وَلاَ تَأْكُلُواْ مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ وَإِنَّ الشَّيَاطِينَ لَيُوحُونَ إِلَى أَوْلِيَآئِهِمْ لِيُجَادِلُوكُمْ وَإِنْ أَطَعْتُمُوهُمْ إِنَّكُمْ لَمُشْرِكُونَ ﴿١٢١﴾
6/Al-An'am-121: Wala takuloo mimma lam yuthkari ismu Allahi AAalayhi wainnahu lafisqun wainna alshshayateena layoohoona ila awliyaihim liyujadilookum wain ataAAtumoohum innakum lamushrikoona

Bahasa Indonesia

Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. Sesungguhnya syaitan itu membisikkan kepada kawan-kawannya agar mereka membantah kamu; dan jika kamu menuruti mereka, sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang yang musyrik.

Quraish Shihab

Kalau hewan-hewan itu halal kalian makan dengan cara menyembelihnya terlebih dahulu, maka janganlah kalian memakan hewan-hewan yang disembelih dengan tidak membaca basmalah, kalau meninggalkan basmalah itu dilakukan dengan sengaja, atau disembelih dengan menyebut nama selain Allah. Sebab, perbuatan itu berarti kefasikan dan keluar dari ketentuan Allah. Iblis dan pembantu- pembantunya yang arogan, akan terus membisik-bisikkan kedalam dada orang-orang yang mereka kuasai, untuk mendebat kalian secara tidak benar, dan untuk menarik kalian kepada pengharaman sesuatu yang dihalalkan Allah. Kalau kalian mengikuti mereka, kalian berarti sama-sama musyrik seperti mereka.

Tafsir Jalalayn

(Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah) seumpamanya karena mati dengan sendirinya atau disembelih dengan menyebut asma selain-Nya terkecuali apa yang disembelih oleh orang muslim, sekali pun tidak menyebut nama-Nya sewaktu menyembelihnya baik secara sengaja atau pun karena lupa, maka sembelihannya tetap halal, demikianlah menurut pendapat Ibnu Abbas, yang kemudian dianut oleh Imam Syafii. (Sesungguhnya) memakan hewan-hewan yang diharamkan itu (adalah suatu kefasikan) keluar dari garis apa yang telah dihalalkan. (Sesungguhnya setan itu membisikkan) menghembuskan godaannya (kepada kawan-kawannya) yaitu kepada orang-orang kafir (agar mereka membantah kamu) di dalam masalah menghalalkan bangkai (dan jika kamu menuruti mereka) di dalam hal ini (sesungguhnya kamu tentulah menjadi orang-orang musyrik). Ayat berikut ini diturunkan berkenaan dengan Abu Jahal dan lain-lainnya.
121