وَيَا قَوْمِ أَوْفُواْ الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ بِالْقِسْطِ وَلاَ تَبْخَسُواْ النَّاسَ أَشْيَاءهُمْ وَلاَ تَعْثَوْاْ فِي الأَرْضِ مُفْسِدِينَ
﴿٨٥﴾
Bahasa Indonesia
Dan Syu'aib berkata: "Hai kaumku, cukupkanlah takaran dan timbangan dengan adil, dan janganlah kamu merugikan manusia terhadap hak-hak mereka dan janganlah kamu membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan.
Quraish Shihab
Wahai kaumku, laksanakanlah timbangan dan takaran barang yang kalian jual secara adil dan seimbang dengan tidak mengurangi atau melebihkannya. Jangan kalian kurangi hak-hak orang lain yang ada pada barang itu. Dan jangan kalian membuat kejahatan dan kerusakan di muka bumi dengan merampas harta, menyerang dan membegal mereka, serta menjadikan kejahatan sebagai cara memperoleh harta secara tidak benar.
Tafsir Jalalayn
(Dan Syuaib berkata, "Hai kaumku!) (Cukupkanlah takaran dan timbungan) sempurnakanlah keduanya (dengan adil) secara tetap (dan janganlah kalian merugikan manusia terhadap hak-hak mereka) janganlah kalian mengurangi hak-hak mereka sedikit pun (dan janganlah kalian membuat kejahatan di muka bumi dengan membuat kerusakan) dengan melakukan pembunuhan dan kejahatan lainnya. Lafal ta'tsau berasal dari fi'il madhi `atsiya, artinya mengadakan kerusakan. Sedangkan lafal mufsidiina berkedudukan menjadi hal atau keterangan yang mengukuhkan makna amilnya yaitu ta'tsau.