وَمَا مَنَعَهُمْ أَن تُقْبَلَ مِنْهُمْ نَفَقَاتُهُمْ إِلاَّ أَنَّهُمْ كَفَرُواْ بِاللّهِ وَبِرَسُولِهِ وَلاَ يَأْتُونَ الصَّلاَةَ إِلاَّ وَهُمْ كُسَالَى وَلاَ يُنفِقُونَ إِلاَّ وَهُمْ كَارِهُونَ
﴿٥٤﴾
Bahasa Indonesia
Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan sembahyang, melainkan dengan malas dan tidak (pula) menafkahkan (harta) mereka, melainkan dengan rasa enggan.
Quraish Shihab
Yang membuat Allah tidak menerima infak orang-orang munafik adalah sikap kufur mereka kepada-Nya dan kepada Rasul-Nya. Kekufuran, memang, merusak segala perbuatan. Juga karena mereka tidak mengerjakan salat dengan benar sesuai dengan apa yang diperintahkan. Mereka mengerjakannya tidak dengan sungguh-sungguh, tapi sekadar untuk menutupi kemunafikan mereka. Selain itu, tidak diterimanya infak mereka itu juga disebabkan karena mereka melakukannya dengan perasaan terpaksa.
Tafsir Jalalayn
(Dan tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima) dapat dibaca yuqbala dan dapat pula dibaca tuqbala (dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka) lafal annahum menjadi fa'il/subjek sedangkan lafal an tuqbala objek/maf'ulnya (kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka tidak mengerjakan salat melainkan dengan malas) dengan berat melakukannya (dan tidak pula menafkahkan harta mereka melainkan dengan rasa enggan) untuk berinfak, karena mereka menganggapnya sebagai suatu kerugian.