وَمَن يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًا مُّبِينًا
﴿١١٢﴾
Bahasa Indonesia
Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata.
Quraish Shihab
Barangsiapa yang melakukan dosa lalu menuduh orang tak bersalah telah melakukannya, bagaikan orang yang mencuri sesuatu lalu menuduh orang lain yang melakukannya. Dengan begitu, orang itu telah melakukan dua dosa sekaligus: pertama, dosa karena bohong dan menuduh orang lain, dan, kedua, dosa karena perbuatan yang dilakukannya.