indonesia [Berubah]

An-Nisa'-101, Surah Wanita Ayat-101

4/An-Nisa'-101 - Quran pembacaan ke oleh Abu Bakr al Shatri
berikutnya
sebelumnya
share on facebook  tweet  share on google  print  
101

An-Nisa'-101, Surah Wanita Ayat-101

Bandingkan semua terjemahan Indonesia Surah An-Nisa' - Ayat 101

سورة النساء

Surah An-Nisa'

Bismillāhir rahmānir rahīm

وَإِذَا ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَن تَقْصُرُواْ مِنَ الصَّلاَةِ إِنْ خِفْتُمْ أَن يَفْتِنَكُمُ الَّذِينَ كَفَرُواْ إِنَّ الْكَافِرِينَ كَانُواْ لَكُمْ عَدُوًّا مُّبِينًا ﴿١٠١﴾
4/An-Nisa'-101: Waitha darabtum fee alardi falaysa AAalaykum junahun an taqsuroo mina alssalati in khiftum an yaftinakumu allatheena kafaroo inna alkafireena kanoo lakum AAaduwwan mubeenan

Bahasa Indonesia

Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar sembahyang(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu.

Quraish Shihab

Salat adalah suatu kewajiban yang kokoh dan tidak dapat gugur dengan alasan bepergian. Namun, meskipun tetap berkewajiban melaksanakan salat, seseorang yang sedang dalam perjalanan boleh memendekkan (mengqasar) salatnya. Maka, bila ada orang yang bepergian dan takut diserang oleh orang-orang kafir, ia boleh menyingkat salatnya, sehingga salat empat rakaat menjadi dua rakaat. Waspada terhadap orang-orang kafir adalah suatu keharusan, sebab mereka adalah musuh orang-orang Islam.

Tafsir Jalalayn

(Dan jika kamu mengadakan perjalanan) atau bepergian (di muka bumi, maka tak ada salahnya kamu) (apabila mengqasar salat) dengan membuat yang empat rakaat menjadi dua (jika kamu khawatir akan diperangi) atau mendapat cidera dari (orang-orang kafir) menyatakan peristiwa yang terjadi di kala itu, maka mafhumnya tidak berlaku. Menurut keterangan dari sunah, yang dimaksud dengan suatu perjalanan panjang ialah empat pos atau dua marhalah. Dan dari firman-Nya, "Maka tak ada salahnya kamu," ditarik kesimpulan bahwa mengqasar salat itu merupakan keringanan dan bukan kewajiban. Dan ini merupakan pendapat Imam Syafii. (Sesungguhnya orang-orang kafir itu bagi kamu musuh yang nyata) maksudnya jelas dan terang permusuhannya terhadap kamu.
101