indonesia [Berubah]

Al-Ma'idah-106, Surah Jamuan (hidangan makanan) Ayat-106

5/Al-Ma'idah-106 - Quran pembacaan ke oleh Abu Bakr al Shatri
berikutnya
sebelumnya
share on facebook  tweet  share on google  print  
106

Al-Ma'idah-106, Surah Jamuan (hidangan makanan) Ayat-106

Bandingkan semua terjemahan Indonesia Surah Al-Ma'idah - Ayat 106

سورة المائدة

Surah Al-Ma'idah

Bismillāhir rahmānir rahīm

يِا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ شَهَادَةُ بَيْنِكُمْ إِذَا حَضَرَ أَحَدَكُمُ الْمَوْتُ حِينَ الْوَصِيَّةِ اثْنَانِ ذَوَا عَدْلٍ مِّنكُمْ أَوْ آخَرَانِ مِنْ غَيْرِكُمْ إِنْ أَنتُمْ ضَرَبْتُمْ فِي الأَرْضِ فَأَصَابَتْكُم مُّصِيبَةُ الْمَوْتِ تَحْبِسُونَهُمَا مِن بَعْدِ الصَّلاَةِ فَيُقْسِمَانِ بِاللّهِ إِنِ ارْتَبْتُمْ لاَ نَشْتَرِي بِهِ ثَمَنًا وَلَوْ كَانَ ذَا قُرْبَى وَلاَ نَكْتُمُ شَهَادَةَ اللّهِ إِنَّا إِذًا لَّمِنَ الآثِمِينَ ﴿١٠٦﴾
5/Al-Ma'idah-106: Ya ayyuha allatheena amanoo shahadatu baynikum itha hadara ahadakumu almawtu heena alwasiyyati ithnani thawa AAadlin minkum aw akharani min ghayrikum in antum darabtum fee alardi faasabatkum museebatu almawti tahbisoonahuma min baAAdi alssalati fayuqsimani biAllahi ini irtabtum la nashtaree bihi thamanan walaw kana tha qurba wala naktumu shahadata Allahi inna ithan lamina alathimeena

Bahasa Indonesia

Hai orang-orang yang beriman, apabila salah seorang kamu menghadapi kematian, sedang dia akan berwasiat, maka hendaklah (wasiat itu) disaksikan oleh dua orang yang adil di antara kamu, atau dua orang yang berlainan agama dengan kamu, jika kamu dalam perjalanan dimuka bumi lalu kamu ditimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu sesudah sembahyang (untuk bersumpah), lalu mereka keduanya bersumpah dengan nama Allah, jika kamu ragu-ragu: "(Demi Allah) kami tidak akan membeli dengan sumpah ini harga yang sedikit (untuk kepentingan seseorang), walaupun dia karib kerabat, dan tidak (pula) kami menyembunyikan persaksian Allah; sesungguhnya kami kalau demikian tentulah termasuk orang-orang yang berdosa".

Quraish Shihab

Hai orang-orang yang beriman, manakala tampak tanda-tanda kematian salah seorang di antara kalian, sedang ia hendak berwasiat, hendaknya ada persaksian atas wasiat itu oleh dua orang saksi yang adil dari kerabat karib, atau dua orang saksi dari selain kerabat, jika kalian sedang bepergian lalu tampak tanda-tanda kematian. Tahanlah dua orang saksi itu setelah menunaikan salat di mana orang banyak berkumpul. Kedua saksi itu hendaknya bersumpah dengan nama Allah dengan mengucapkan, "Kami tidak mengganti sumpah kami walaupun manfaat ada pada kami atau ada pada salah seorang kerabat karib. Kami tidak menyembunyikan persaksian sebagaimana yang diperintahkan Allah untuk melaksanakannya dengan benar. Sesungguhnya jika kami menyembunyikan persaksian atau menyatakan sesuatu yang tidak benar, kami akan termasuk orang-orang zalim yang berhak menerima siksa Allah."

Tafsir Jalalayn

(Hai orang-orang yang beriman! Diperlukan kesaksian di antara kamu apabila salah seorang di antara kamu menghadapi kematian) menghadapi hal-hal yang menyebabkan kepada kematian (tatkala ia hendak berwasiat; yaitu oleh dua orang lelaki yang adil di antara kamu) Kalimat syahaadatu bainikum adalah kalimat berita yang bermakna perintah; yang artinya hendaklah disaksikan/liyasyhad. Mengidhafatkan Lafal syahaadah kepada Lafal baina menunjukkan makna keluasan memilih; kata hiina merupakan badal (kata ganti) dari kata idzaa atau menjadi zharaf bagi kalimat hadhara (atau oleh dua orang yang berbeda dengan kamu) artinya yang bukan seagama denganmu (jika kamu dalam perjalanan) sedang bepergian (di muka bumi lalu kamu tertimpa bahaya kematian. Kamu tahan kedua saksi itu) kamu pegang kedua orang itu; kalimat ini menjadi kata sifat dari lafal aakharaani (sesudah kamu salat) yaitu salat asar (lalu mereka keduanya bersumpah) mengikrarkan perjanjian (dengan atas nama Allah jika kamu ragu-ragu) kamu merasa syakwasangka mengenainya, kemudian keduanya mengatakan: ("Kami tidak akan membeli dengan sumpah itu) atas nama Allah (harga yang sedikit) sebagai imbalan berupa materi/duniawi yang kami ambil sebagai penggantinya dengan cara bersumpah atau mengadakan kesaksian dusta demi untuk meraih imbalan itu (walaupun dia) orang yang disumpahi atau orang yang disaksikan itu adalah (kerabat karib) familinya sendiri (dan tidak pula kami menyembunyikan persaksian Allah) yang kami diperintahkan-Nya untuk melaksanakannya (sesungguhnya kami kalau demikian) kalau kami menyembunyikannya (termasuk orang-orang yang berdosa.")
106