يَا صَاحِبَيِ السِّجْنِ أَمَّا أَحَدُكُمَا فَيَسْقِي رَبَّهُ خَمْرًا وَأَمَّا الآخَرُ فَيُصْلَبُ فَتَأْكُلُ الطَّيْرُ مِن رَّأْسِهِ قُضِيَ الأَمْرُ الَّذِي فِيهِ تَسْتَفْتِيَانِ
﴿٤١﴾
Bahasa Indonesia
Hai kedua penghuni penjara: "Adapun salah seorang diantara kamu berdua, akan memberi minuman tuannya dengan khamar; adapun yang seorang lagi maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya. Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya (kepadaku)".
Quraish Shihab
Wahai kedua teman sepenjaraku, inilah takwil mimpi kalian. Kamu, yang bermimpi memeras anggur, akan keluar dari penjara dan menjadi penyuguh minuman khamar raja. Sedangkan kamu, akan disalib dan dibiarkan tersalib sehingga datang burung dan memakan sebagian kepalamu. Selesailah sudah perkara yang kalian tanyakan kepadaku berupa takwil mimpi seperti yang aku jelaskan tadi.
Tafsir Jalalayn
("Hai kedua temanku dalam penjara! Adapun salah seorang di antara kamu berdua) yang dimaksud adalah mantan penyuguh minuman raja; maka setelah tiga hari kemudian ia akan keluar dari penjara ini (akan memberi minum tuannya) rajanya (dengan khamar) sebagaimana biasa (dan adapun yang seorang lain) ia bakal keluar dari penjara ini setelah tiga hari (maka ia akan disalib, lalu burung memakan sebagian dari kepalanya) itulah makna mimpi kalian berdua. Kemudian keduanya menjawab, "Kami sebenarnya tidak bermimpi melihat apa-apa." Nabi Yusuf berkata: ("Telah diputuskan perkara yang kamu berdua menanyakannya.") yang kamu berdua telah menanyakan perihalnya, apakah kamu berdua mempercayainya atau tidak, itu terserah.