وَإِنْ أَحَدٌ مِّنَ الْمُشْرِكِينَ اسْتَجَارَكَ فَأَجِرْهُ حَتَّى يَسْمَعَ كَلاَمَ اللّهِ ثُمَّ أَبْلِغْهُ مَأْمَنَهُ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَّ يَعْلَمُونَ
﴿٦﴾
Bahasa Indonesia
Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui.
Quraish Shihab
Wahai Rasulullah, apabila salah seorang dari orang-orang musyrik--di mana kamu diperintahkan untuk memerangi mereka agar mendengar seruanmu--meminta perlindungan kepadamu, maka berilah perlindungan kepadanya sampai ia mendengar firman Allah. Apabila ia masuk agama Islam, berarti ia telah masuk ke dalam golonganmu. Dan apabila ia tidak masuk dalam agama Islam, maka beritahukan kepadanya suatu tempat di mana ia akan merasa aman. Perintah untuk memberikan jaminan keamanan kepadanya sampai ia mendengar firman Allah itu adalah disebabkan oleh ketidaktahuannya tentang agama Islam dan keinginannya untuk mengetahui Islam.
Tafsir Jalalayn
(Dan jika seorang di antara orang-orang musyrik itu) lafal ahadun dirafa'kan oleh fi'il/kata kerja yang menafsirkan maknanya (meminta perlindungan kepadamu) maksudnya meminta suaka kepadamu supaya jangan dibunuh (maka lindungilah dia) berilah ia jaminan keamanan (supaya ia sempat mendengar firman Allah) yaitu Alquran (kemudian antarkanlah ia ke tempat yang aman baginya) yaitu tempat tinggal kaumnya, bilamana ternyata ia masih belum mau beriman, supaya ia mempertimbangkan sikapnya itu (Demikian itu) hal yang disebut itu (disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui) agama Allah, maka merupakan suatu keharusan bagi mereka mendengarkan Alquran terlebih dahulu supaya mereka mengetahui dan mengerti akan agama Allah.