indonesia [Berubah]

At-Tahrim-2, Surah Mengharamkan Ayat-2

66/At-Tahrim-2 - Quran pembacaan ke oleh Abu Bakr al Shatri
berikutnya
sebelumnya
share on facebook  tweet  share on google  print  
2

At-Tahrim-2, Surah Mengharamkan Ayat-2

Bandingkan semua terjemahan Indonesia Surah At-Tahrim - Ayat 2

سورة الـتحريم

Surah At-Tahrim

Bismillāhir rahmānir rahīm

قَدْ فَرَضَ اللَّهُ لَكُمْ تَحِلَّةَ أَيْمَانِكُمْ وَاللَّهُ مَوْلَاكُمْ وَهُوَ الْعَلِيمُ الْحَكِيمُ ﴿٢﴾
66/At-Tahrim-2: Qad farada Allahu lakum tahillata aymanikum waAllahu mawlakum wahuwa alAAaleemu alhakeemu

Bahasa Indonesia

Sesungguhnya Allah telah mewajibkan kepadamu sekalian membebaskan diri dari sumpahmu dan Allah adalah Pelindungmu dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Quraish Shihab

Sesungguhnya Allah telah memberikan ketentuan kepada kalian untuk membebaskan diri dari sumpah dengan membayar kafarat. Allah adalah tuan yang mengendalikan segala urusan kalian. Dialah yang Mahatahu sehingga menentukan sesuatu yang mendatangkan kebaikan untuk kalian, lagi Mahabijaksana dalam memberi ketentuan.

Tafsir Jalalayn

(Sesungguhnya Allah telah mewajibkan) telah mensyariatkan (kepada kamu sekalian membebaskan diri dari sumpah kalian) artinya kalian melepaskan diri dari sumpah yang telah kalian katakan dengan cara membayar kifarat sebagaimana yang telah disebutkan di dalam surat Al-Maidah. Dan termasuk di antara sumpah-sumpah itu ialah mengharamkan budak wanita. Apakah Nabi saw. membayar kifarat? Muqatil mengatakan, bahwa Nabi saw. telah memerdekakan seorang budak sebagai kifaratnya yang telah mengharamkan Siti Mariyah atas dirinya. Akan tetapi Hasan mengatakan, bahwa Nabi saw. tidak membayar kifarat, karena sesungguhnya ia telah mendapat ampunan dari Allah (dan Allah adalah Pelindung kalian) yang menolong kalian (dan Dia Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana).
2