عَنْهَا الْعَذَابَ أَنْ تَشْهَدَ أَرْبَعَ شَهَادَاتٍ بِاللَّهِ إِنَّهُ لَمِنَ الْكَاذِبِينَ
﴿٨﴾
Quraish Shihab
Apabila pihak istri diam setelah mendengar sumpah yang dilakukan pihak suami, maka ia berhak menerima sanksi zina. Untuk membela diri, pihak istri pun harus melakukan sumpah sebanyak empat kali bahwa Allah mengetahui bahwa tuduhan zina yang dilontarkan suami kepadanya adalah bohong.
Tafsir Jalalayn
(Istrinya itu dapat dihindarkan) dapat mempertahankan dirinya (dari hukuman) hudud berzina yang telah dikuatkan dengan kesaksian sumpah suaminya yaitu (oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah, sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta) dalam tuduhan yang ia lancarkan terhadap dirinya, yaitu tuduhan melakukan zina.