الزَّانِي لَا يَنكِحُ إلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ
﴿٣﴾
Bahasa Indonesia
Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas oran-orang yang mukmin.
Quraish Shihab
Laki-laki yang kotor, yang terbiasa melakukan zina, hanya ingin menikahi wanita yang kotor yang juga terbiasa melakukan zina atau wanita musyrik. (1) Begitu juga, wanita yang kotor dan terbiasa melakukan zina hanya diminati oleh laki-laki yang dikenal terbiasa melakukan zina atau laki-laki musyrik. Pernikahan seperti itu tidak pantas terjadi di kalangan orang-orang Mukmin, karena mengandung unsur menyerupai mereka dalam tindakan fusûq (keluar dari aturan-aturan agama) dan rawan tuduhan. (1) Itu kalau tidak ada upaya pertobatan. Penafsiran seperti ini dimaksudkan untuk menjelaskan watak dan tabiat orang-orang musyrik atau orang-orang yang terbiasa melakukan zina, bahwa mereka memang hanya menghendaki kerusakan. Ahli-ahli hukum Islam dari kalangan mazhab Hanbalî dan Zhâhirî menetapkan bahwa perkawinan dengan pelaku zina (laki-laki atau perempuan) tidak dianggap sah sebelum ada pernyataan tobat.
Tafsir Jalalayn
(Laki-laki yang berzina tidak menikahi) (melainkan perempuan yang berzina atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki yang musyrik) pasangan yang cocok buat masing-masingnya sebagaimana yang telah disebutkan tadi (dan yang demikian itu diharamkan) menikahi perempuan-perempuan yang berzina (atas orang-orang Mukmin) yang terpilih. Ayat ini diturunkan tatkala orang-orang miskin dari kalangan sahabat Muhajirin berniat untuk mengawini para pelacur orang-orang musyrik, karena mereka orang kaya-kaya. Kaum Muhajirin yang miskin menyangka kekayaan yang dimilikinya itu akan dapat menanggung nafkah mereka. Karena itu dikatakan, bahwa pengharaman ini khusus bagi para sahabat Muhajirin yang miskin tadi. Tetapi menurut pendapat yang lain mengatakan pengharaman ini bersifat umum dan menyeluruh, kemudian ayat ini dinasakh oleh firman-Nya yang lain, yaitu, "Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kalian..." (Q.S. An Nur, 32).