إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالْدَّمَ وَلَحْمَ الْخَنزِيرِ وَمَآ أُهِلَّ لِغَيْرِ اللّهِ بِهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَإِنَّ اللّهَ غَفُورٌ رَّحِيمٌ
﴿١١٥﴾
Bahasa Indonesia
Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu (memakan) bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barangsiapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
Quraish Shihab
Sesungguhnya Allah tidak mengharamkan atas kalian kecuali bangkai, darah yang keluar dari binatang ketika disembelih, daging babi dan binatang yang disembelih dengan tidak disebut nama Allah. Jika ada seorang di antara kalian yang berada dalam kondisi darurat, karena rasa lapar yang tak tertahankan, misalnya, lalu ia memakan sebagian dari yang diharamkan tanpa mencari-cari alasan untuk dapat memakannya dan tidak melampaui batas yang diperbolehkan, maka Allah tidak akan menghukumnya atas tindakan itu. Sebab Allah Maha Mengampuni kesalahan yang tidak disengaja oleh hamba-Nya, Maha Menyayangi mereka ketika mencegah mereka dari bahaya dan menghalalkan bagi mereka segala yang dapat menjaga kelangsungan hidup.
Tafsir Jalalayn
(Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atas kalian bangkai, darah, daging babi dan apa yang disembelih dengan menyebut nama selain Allah; tetapi barang siapa yang terpaksa memakannya dengan tidak menganiaya dan tidak pula melampaui batas, maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.)