indonesia [Berubah]

Al-Isra'-33, Surah Perjalanan Malam Ayat-33

17/Al-Isra'-33 - Quran pembacaan ke oleh Abu Bakr al Shatri
berikutnya
sebelumnya
share on facebook  tweet  share on google  print  
33

Al-Isra'-33, Surah Perjalanan Malam Ayat-33

Bandingkan semua terjemahan Indonesia Surah Al-Isra' - Ayat 33

سورة الإسراء

Surah Al-Isra'

Bismillāhir rahmānir rahīm

وَلاَ تَقْتُلُواْ النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللّهُ إِلاَّ بِالحَقِّ وَمَن قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلاَ يُسْرِف فِّي الْقَتْلِ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا ﴿٣٣﴾
17/Al-Isra'-33: Wala taqtuloo alnnafsa allatee harrama Allahu illa bialhaqqi waman qutila mathlooman faqad jaAAalna liwaliyyihi sultanan fala yusrif fee alqatli innahu kana mansooran

Bahasa Indonesia

Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya), melainkan dengan suatu (alasan) yang benar. Dan barangsiapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi janganlah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.

Quraish Shihab

Janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah untuk dibunuh kecuali demi kebenaran seperti, misalnya, orang itu pantas untuk dibunuh sebagai kisas atau hukuman baginya. Barangsiapa dibunuh secara zalim, maka Kami berikan kepada keluarga terdekatnya kekuasaan penuh untuk menuntut balas (kisas) si pembunuhnya kepada hakim. Tetapi tidak diperkenankan bagi mereka melampaui batas dalam membunuh seperti, misalnya, membunuh orang tidak melakukannya atau membunuh dua orang sebagai pembalasan atas terbunuhnya satu orang. Sesungguhnya Allah menolongnya dan telah mewajibkannya untuk melakukan kisas atau memilih diyat. Maka tidak dibenarkan sama sekali untuk melampaui batas.

Tafsir Jalalayn

(Dan janganlah kalian membunuh jiwa yang diharamkan Allah membunuhnya melainkan dengan suatu alasan yang benar. Dan barang siapa dibunuh secara zalim, maka sesungguhnya Kami telah memberi kepada wali si terbunuh) yakni para ahli warisnya (kekuasaan) terhadap si pembunuhnya (tetapi janganlah ahli waris itu berlebihan-lebihan) melampaui batas (dalam membunuh) seumpamanya ahli waris itu membunuh orang yang bukan si pembunuh atau ia membunuh si pembunuh dengan cara yang lain. (Sesungguhnya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.)
33