قَدِ افْتَرَيْنَا عَلَى اللّهِ كَذِبًا إِنْ عُدْنَا فِي مِلَّتِكُم بَعْدَ إِذْ نَجَّانَا اللّهُ مِنْهَا وَمَا يَكُونُ لَنَا أَن نَّعُودَ فِيهَا إِلاَّ أَن يَشَاء اللّهُ رَبُّنَا وَسِعَ رَبُّنَا كُلَّ شَيْءٍ عِلْمًا عَلَى اللّهِ تَوَكَّلْنَا رَبَّنَا افْتَحْ بَيْنَنَا وَبَيْنَ قَوْمِنَا بِالْحَقِّ وَأَنتَ خَيْرُ الْفَاتِحِينَ
﴿٨٩﴾
Bahasa Indonesia
Sungguh kami mengada-adakan kebohongan yang benar terhadap Allah, jika kami kembali kepada agamamu, sesudah Allah melepaskan kami dari padanya. Dan tidaklah patut kami kembali kepadanya, kecuali jika Allah, Tuhan kami menghendaki(nya). Pengetahuan Tuhan kami meliputi segala sesuatu. Kepada Allah sajalah kami bertawakkal. Ya Tuhan kami, berilah keputusan antara kami dan kaum kami dengan hak (adil) dan Engkaulah Pemberi keputusan yang sebaik-baiknya.
Quraish Shihab
Syu'ayb menolak keras keinginan mereka agar kembali kepada agama mereka semula. Ia berkata, "kalau kami kembali kepada agama kalian setelah Allah menunjuki kami jalan yang benar, maka berarti kami berdusta kepada Allah. Tidak pantas bagi kami menjatuhkan pilihan untuk kembali kepada agama kalian, kecuali kalau Allah menghendaki itu. Tetapi tidak mungkin itu terjadi. Sebab Dia adalah Tuhan kami yang Maha Mengetahui keadaan kami. Hanya kepada-Nyalah kami menyerahkan segala urusan dengan melaksanakan semua kewajiban. Ya Tuhan kami, pisahkanlah antara kami dan kaum kami dengan kebenaran yang pernah Engkau lakukan dahulu untuk memisahkan antara orang-orang yang membenarkan dan mengadakan perbaikan dan orang-orang yang melakukan kebatilan dan kerusakan."
Tafsir Jalalayn
(Sungguh kami mengada-adakan kebohongan yang besar terhadap Allah jika kami kembali kepada agamamu sesudah Allah melepaskan kami daripadanya. Dan tidaklah patut) tidak pantas (bagi kami kembali kepadanya kecuali jika Allah Tuhan kami menghendaki) hal itu, yaitu menghinakan kami (Pengetahuan Tuhan kami meliputi segala sesuatu) yang di antaranya ialah Dia mengetahui keadaanku dan keadaanmu (Kepada Allah sajalah kami bertawakal. Ya Tuhan kami, berilah keputusan) ketentuan hukum (antara kami dan kaum kami dengan hak dan Engkaulah pemberi keputusan yang sebaik-baiknya) yakni hakim yang paling baik.