مَا كَانَ لِنَبِيٍّ أَن يَكُونَ لَهُ أَسْرَى حَتَّى يُثْخِنَ فِي الأَرْضِ تُرِيدُونَ عَرَضَ الدُّنْيَا وَاللّهُ يُرِيدُ الآخِرَةَ وَاللّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ
﴿٦٧﴾
Bahasa Indonesia
Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiyah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
Quraish Shihab
Tidak seorang pun dari para nabi diperbolehkan untuk memiliki dan menahan para tawanan atau mengambil harta tebusan dari mereka. Tidak pula mereka diperbolehkan mengampuni para tawanan itu sehingga kalian menang dan melumpuhkan musuh-musuh agar mereka tak mampu melanjutkan peperangan lagi. Tapi kalian, wahai orang-orang Muslim, begitu tergesa-gesa mengambil tawanan sebelum kalian benar-benar menang pada pertempuran di Badar. Kalian lebih mendahulukan kepentingan- kepentingan duniawi, sedangkan Allah menginginkan kalian mendapatkan kebahagiaan akhirat, melalui usaha menjunjung tinggi kebenaran dan memalingkan diri dari kesenangan-kesenangan dunia. Allah Mahakuat, Mahakuasa, Maha Memelihara segala urusan dengan mempertimbangkan kebaikan.
Tafsir Jalalayn
Ayat ini diturunkan ketika kaum muslimin memilih untuk mengambil tebusan terhadap para tawanan perang Badar. (Tidak patut bagi seorang nabi) boleh dibaca yakuuna boleh pula takuuna (mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi) lafal yutskhina fil ardhi menunjukkan makna sangat di dalam memerangi orang-orang kafir. (Kalian menghendaki) hai orang-orang mukmin (harta benda duniawi) yakni kebendaannya dengan mengambil tebusan (sedangkan Allah menghendaki) untuk kalian (pahala akhirat) sebagai pahala oleh sebab memerangi orang-orang kafir (Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana) ayat ini telah dinasakh oleh firman-Nya, "Dan sesudah itu kalian boleh membebaskan mereka atau menerima tebusan." (Muhammad 4)