فَلَمْ يَكُ يَنفَعُهُمْ إِيمَانُهُمْ لَمَّا رَأَوْا بَأْسَنَا سُنَّتَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ فِي عِبَادِهِ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْكَافِرُونَ
﴿٨٥﴾
Quraish Shihab
Tetapi iman yang mereka ucapkan pada saat melihat kejamnya azab itu tidak berguna lagi. Sebab ketentuan Allah telah berlaku pada hamba-Nya, bahwa Dia tidak menerima pernyataan iman yang diucapkan saat diturunkan azab. Saat itu, orang kafir sangat merugi.
Tafsir Jalalayn
(Maka iman mereka tiada berguna bagi mereka tatkala mereka telah melihat siksa Kami. Itulah sunah Allah) dinashabkannya lafal Sunnatallaahi karena menjadi Mashdar dari Fi'il yang diperkirakan keberadaannya, dan Fi'il tersebut diambil dari lafalnya (yang telah berlaku terhadap hamba-hamba-Nya) yaitu pada semua umat, bahwasanya iman tiada gunanya apabila timbul di kala azab turun. (Dan di waktu itu merugilah orang-orang kafir) yakni jelaslah kerugian mereka; masing-masing di antara mereka mengalami kerugian yang nyata; dan memang sebelum itu pun mereka adalah orang-orang yang merugi.