وَلْيَحْكُمْ أَهْلُ الإِنجِيلِ بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فِيهِ وَمَن لَّمْ يَحْكُم بِمَا أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
﴿٤٧﴾
Bahasa Indonesia
Dan hendaklah orang-orang pengikut Injil, memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah didalamnya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.
Quraish Shihab
Kemudian Kami memerintahkan pengikut 'Isâ, pemilik Injîl, untuk menerapkan ketentuan-ketentuan hukum yang terkandung di dalamnya. Barangsiapa tidak menerapkan hukum yang telah ditetapkan Allah, akan termasuk orang-orang yang tidak patuh dan menentang syariat Allah.
Tafsir Jalalayn
(Dan pengikut-pengikut Injil hendaklah memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah di dalamnya) berupa hukum-hukum dan menurut satu qiraat walyahkum itu dibaca waliyahkum karena diathafkan pada ma`mul aatainaahu (Dan siapa yang tidak memutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu orang-orang yang fasik.)