وَإِذَا أَرَدْنَا أَن نُّهْلِكَ قَرْيَةً أَمَرْنَا مُتْرَفِيهَا فَفَسَقُواْ فِيهَا فَحَقَّ عَلَيْهَا الْقَوْلُ فَدَمَّرْنَاهَا تَدْمِيرًا
﴿١٦﴾
Bahasa Indonesia
Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (supaya mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.
Quraish Shihab
Jika Kami telah menetapkan di al-Lawh al-Mahfûzh untuk memusnahkan penduduk sebuah kampung sesuai dengan kebijaksanaan Kami, maka Kami menjadikan orang-orang yang hidup mewah sebagai penguasa di situ. Mereka lalu membuat kerusakan, keluar dari kebenaran dan diikuti secara membabi buta oleh orang lain sebelum jelas segalanya. Dengan begitu, semuanya berhak menerima hukuman. Lalu Kami pun membinasakannya dengan kejam.
Tafsir Jalalayn
(Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu) yakni orang-orang kaya yang dimaksud para pemimpinnya, yaitu untuk taat kepada Kami melalui lisan rasul-rasul Kami (tetapi mereka melakukan kefasikan di negeri itu) maka menyimpanglah mereka dari perintah Kami (maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan Kami) azab Kami (kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya) artinya Kami binasakan negeri itu dengan membinasakan penduduknya serta menghancurkan negerinya.