سُنَّةَ اللَّهِ الَّتِي قَدْ خَلَتْ مِن قَبْلُ وَلَن تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا
﴿٢٣﴾
Tafsir Jalalayn
(Sebagai suatu sunatullah) lafal ayat ini adalah Mashdar yang berfungsi mengukuhkan makna jumlah kalimat sebelumnya, yaitu mengenai kalahnya orang-orang kafir dan ditolong-Nya orang-orang mukmin. Maksudnya yang demikian itu merupakan suatu sunatullah (yang telah berlaku sejak dahulu, kamu sekali-kali tidak akan menemukan perubahan bagi sunatullah itu) sebagai ganti darinya.